SELAMAT DATANG DI PPID BAWASLU KABUPTEN KAUR
Selamat Datang di Portal Resmi Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur.
Sebagai lembaga pengawas pemilu yang berintegritas, kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Melalui portal ini, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, media, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengakses berbagai informasi serta dokumentasi terkait kelembagaan, pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, hingga pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kaur.
Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten Kaur
Selamat Datang di Layanan Daftar Informasi Publik (DIP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur.
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan, pemutakhiran, dan pemeliharaan Bawaslu Kabupaten Kaur. Penyusunan DIP ini merupakan wujud nyata kepatuhan kami terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui transparansi DIP, kami memastikan bahwa pengelolaan data kelembagaan maupun data pengawasan pemilu dapat diakses secara terbuka, sekaligus memberikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kategori Informasi Publik yang Tersedia
Untuk memudahkan pencarian, dokumen dan data dalam Daftar Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Kaur dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori utama:
- Informasi Berkala: Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin kepada masyarakat, meliputi profil lembaga, visi dan misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi, laporan kinerja, hingga laporan keuangan berkala.
- Informasi Serta-Merta: Informasi yang wajib diumumkan seketika tanpa penundaan menyangkut hajat hidup orang banyak atau keadaan darurat, seperti pengumuman terkait tahapan krusial pemilu/pemilihan, edaran keselamatan, atau hal mendesak lainnya.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang wajib disediakan dan siap diberikan kapan saja ketika ada permohonan dari masyarakat, termasuk regulasi/aturan hukum, daftar inventaris, standar operasional prosedur (SOP), hingga dokumen pendukung pengelolaan PPID.
Download Aplikasi e-PPID Bawaslu
Genggam Keterbukaan Informasi: Unduh Aplikasi E-PPID Bawaslu!
Menuju pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang makin transparan dan partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini hadir lebih dekat dalam genggaman Anda melalui aplikasi E-PPID Bawaslu.
Aplikasi E-PPID (Electronic-Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) adalah platform resmi berbasis mobile yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses hak informasi publik. Tidak perlu lagi datang langsung ke kantor atau bersusah payah lewat birokrasi meja layanan konvensional—kini semua data transparan kelembagaan dan pengawasan pemilu bisa Anda akses kapan saja dan di mana saja.